Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat
(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang
oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat
imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen
prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan
undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat
ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam
menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan
istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya
(ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus
sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga
orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
· Hasil pajak daerah
· Hasil retribusi daerah
· Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
· Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya
perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan
daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997
tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk
profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
· pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· pajak bahan bakar kendraan bermotor
· pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
· pajak
hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan ,
pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk
memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab
undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi
administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000
termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap
harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau
girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun
selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus
dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya
adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat
ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa
sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara
kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya
khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila
memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak
misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat
subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah
orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum
pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu
no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang
badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah
diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu
suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk
memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang
perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara
berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
· jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
· Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
- filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat
banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak.
Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak
melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara
yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk
mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
- kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
- tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak
maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan
termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang
professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek
pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
- kantor pelayanan pajak
- kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat
dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan
negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi
uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh
pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya
sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari
fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai
sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk
mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak
regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman
modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
Tidak ada komentar:
Posting Komentar